, – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas di kawasan hutan Poboya.

Aktivitas tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dan menggunakan alat berat seperti ekskavator.

Menurut temuan Dinas Kehutanan UPT-KPH Dolago, aktivitas penambangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Setiap orang dilarang membawa alat berat dan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri,” tegas Moh. Tauhid Divisi Pengembangan Jaringan JATAM mengutip UU tersebut.

Tauhid menegaskan, selain pelanggaran , beberapa warga juga memegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh pemerintah kelurahan atau kecamatan di kawasan hutan.

BACA JUGA  Antisipasi Peningkatan Covid-19 Jelang Nataru, Kemenkes Tekankan Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum, yang seharusnya melarang segala aktivitas di kawasan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik maupun , untuk tidak bermain mata dengan oknum yang terlibat dalam perusakan hutan ini. Jika tidak ada tindakan, kami akan menyurati Komisi III dan Presiden terkait lemahnya penegakan hukum di ,” ujar Tauhid.

JATAM menegaskan, jika masalah ini tidak segera diatasi, mereka siap mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jual beli kawasan hutan tersebut.