, Morowali Utara – Satuan Reserse menangkap ADW alias A (27), seorang terduga , di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA.

ADW, yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan saat melintas di depan SPBU Beteleme.

Kasatresnarkoba , Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku, yang mengendarai mobil Brio hitam, membawa jenis sabu.

“Saat penggeledahan, kami menemukan satu bungkus besar plastik cetik berisi sabu yang disembunyikan dalam tas kecil biru dan terbungkus kotak hitam yang dilakban,” ungkap Iptu Gagola.

Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 25,31 gram, satu tas kecil, dan satu kotak hitam. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke untuk lebih lanjut.

BACA JUGA  Gunakan Aplikasi Michat, Seorang Pemuda di Palu Lakukan Pencurian dan Kekerasan Seksual

Iptu Gagola menambahkan, dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus ini.

ADW terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang , dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara 1 hingga 8 miliar rupiah.