, – Badan Pengawas (Bawaslu) Kota menerima sejumlah laporan pelanggaran selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Bawaslu Kota , Agus Salim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menertibkan pelanggaran, terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan.

“Terkait pelanggaran selama kampanye, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan. Kami telah berkomunikasi dengan tim kampanye untuk segera memindahkan dan menertibkan alat peraga tersebut,” ujar Agus Salim setelah menghadiri acara Coffee Morning dalam rangka evaluasi tahapan kampanye dan persiapan , Senin (4/11/2024).

Agus Salim juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara () dalam masa kampanye Pilkada ini.

“Kasus yang diduga tidak netral sudah diproses oleh Bawaslu Kota Palu,” tambahnya.

BACA JUGA  Bantuan UMKM Dominasi Aspirasi Warga Talise ke H. Nanang

Selain itu, Agus Salim menjelaskan bahwa beberapa pemberitahuan terkait kegiatan kampanye dari tim kampanye seringkali tidak lengkap.

Untuk itu, Bawaslu telah mengimbau agar tim kampanye mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau tim kampanye untuk mematuhi aturan perundang-undangan. Dalam setiap kegiatan kampanye, hanya pihak yang diizinkan oleh aturan yang boleh terlibat, dengan pemberitahuan resmi. Penanggung jawab kampanye juga diingatkan agar memastikan tidak melibatkan pihak yang dilarang oleh aturan,” jelasnya.