, Sigi – Enam di DPRD sepakat untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah () tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Persetujuan ini tercapai dalam rapat paripurna DPRD Sigi dengan agenda Pandangan Umum terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan RPJPD, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sigi, Kamis (6/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, yang juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan , Roro Istanti, yang mewakili Bupati Sigi.

Endang Herdianti menyampaikan bahwa enam fraksi DPRD Sigi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi , dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyetujui pengajuan RPJPD untuk dibahas lebih lanjut.

BACA JUGA  Ini 28 Nama Bakal Calon Anggota Bawaslu Sulteng Yang Lolos Seleksi Administrasi

“Setelah mendengarkan pandangan umum dari masing-masing juru bicara fraksi, pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan berikutnya,” ujar Endang.