, – PT () mengungkapkan masih marak di area kontrak karya tambang emas Poboya, Kota .

Perusahaan ini sudah melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, untuk menindak tegas aktivitas pihak ketiga di kawasan mereka.

“Kami sudah melapor resmi ke berbagai pihak, termasuk kepolisian, karena ada aktivitas pihak ketiga di area ,” ujar Amran Amier, Acting General Manager External Affairs and Security , melalui telepon, Rabu (18/12/2024).

Amran mengakui penanganan , baik oleh masyarakat maupun pihak lain, adalah tantangan besar.

Ia berharap ada kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara efektif.

BACA JUGA  KI Pusat: IKIP Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Pernyataan ini muncul setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah merilis laporan investigasi.

Laporan itu menyoroti dugaan yang melibatkan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), kontraktor yang bekerja di bawah CPM.

Amran menjelaskan, pada pertengahan 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang di wilayah tersebut. Ia juga menekankan bahwa AKM wajib mematuhi semua aturan di sektor pertambangan.

“Kami sedang mencari solusi bersama dengan AKM untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA  Nilam Sari Berharap Lulusan Untad Mampu Mencapai Kesuksesan

Amran menegaskan bahwa CPM tidak berniat menyalahkan pihak manapun, melainkan fokus pada penyelesaian masalah.

Perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah sebagai regulator untuk mengambil langkah tepat.

“Kami siap diawasi oleh kementerian dan masyarakat. Yang terpenting adalah solusi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

CPM berharap langkah ini bisa menciptakan kejelasan dan mendorong komitmen bersama untuk menjaga kelestarian serta legalitas aktivitas tambang di kawasan Poboya.