Madika, Luwuk – Petugas Lapas Kelas IIB Luwuk kembali menggagalkan upaya -sabu pada Kamis (2//2025) sore. Insiden ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan dua orang di sekitar area Lapas.

Andi Giant, anggota regu pengamanan di Pos Menara III, langsung merespons laporan itu. Bersama timnya, Andi bergerak cepat dan berhasil menangkap satu pelaku yang diduga melempar barang haram tersebut ke dalam area Lapas.

Setelah menyisir area, tim yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Andi Abdul Muis, dan Kepala Tata Usaha (TU), Irfan, menemukan barang bukti di balik tembok belakang Lapas.

Barang bukti itu berupa dua bungkus sabu masing-masing seberat gram, lima sachet kosong, dan plastik hitam yang digunakan sebagai pembungkus.

BACA JUGA  Pakar Hukum Sebut Mutasi Pejabat oleh Kepala Daerah Petahana Langgar UU Pilkada

Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, langsung menghubungi untuk menangani kasus ini. Sekitar pukul 17.00 WITA, Kanit Resnarkoba , Bripka Yandri Rompis, bersama Brigpol Rahayu Bagus Asri Nur Alam, tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti, termasuk handphone, dua sachet sabu, lima bungkus kecil kosong, dan sebuah batu pemberat.

Kalapas Efendi Wahyudi memuji kerja sama masyarakat dan petugas dalam menggagalkan aksi ini.

“Ini menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di lingkungan ini,” tegas Efendi.

Ia juga menyampaikan laporan kejadian ini kepada Plt. Kakanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk tindak lanjut lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Palolo, Amankan Enam Paket Bukti

“Kami sangat menghargai peran masyarakat dalam membantu pencegahan ini. Langkah ini menjadi bukti kepedulian kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.