Madika, Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Kasus ini terungkap pada Kamis (9/4/2026) dinihari saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pickup berwarna putih bernomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan Rustam Hutuna bersama rekannya Safrudin alias Udin.

Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut memuat 34 jerigen berukuran 35 liter dalam kondisi kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jerigen tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis pertalite yang diantar ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk diperjualbelikan secara eceran.

BACA JUGA  Polda Sulteng Sita 160 Kilogram Sabu dari 706 Kasus Narkoba Selama 2025

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengecekan di sebuah kios milik warga, ditemukan sebanyak 38 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total volume sekitar 1.330 liter.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa aktivitas tersebut diduga dibiayai dan difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial NP (60), yang disebut sebagai pemilik modal sekaligus kendaraan yang digunakan.

Seluruh barang bukti berupa puluhan jerigen berisi dan kosong, satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan telah diamankan di Polres Poso untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Wakapolda Sulteng Minta Personel Tak Main Hakim Sendiri

Atas perbuatannya, NP (60) disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu I Made Deva Wiguna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta ikut mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkasnya.

BACA JUGA  Penggeledahan di Tiga Tempat, Densus 88 Amankan Sejumlah Bukti