Bahas IAD, Karsa Institute Ajak Pemangku Kepentingan Wujudkan Sigi Hijau
Madika, Sigi – Karsa Institute menggelar Seminar dan Lokakarya Perencanaan Integrated Area Development (IAD) di Kabupaten Sigi pada 21-22 Februari 2025 di Hotel Jazz.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Sigi, serta praktisi dari berbagai bidang.
Program Manager Karsa Institute, Edy Wicaksono, menjelaskan bahwa seminar dan lokakarya ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta membangun komitmen berbagai pihak dalam penerapan IAD di Kabupaten Sigi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyusun dokumen IAD, membentuk tim pengawal implementasi, serta mengumpulkan masukan strategis terkait penerapan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya perhutanan sosial.
“Kabupaten Sigi memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang tinggi, tetapi masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan yang berkelanjutan dan inklusif. Degradasi lingkungan, konflik lahan, serta minimnya partisipasi perempuan dan masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan masih menjadi kendala utama,” ujar Edy.
Menurutnya, Integrated Area Development bisa menjadi strategi efektif untuk menyinergikan pemerintah daerah, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi. Dengan keterlibatan semua pemangku kepentingan, solusi yang dihasilkan bisa lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Salah satu isu utama dalam seminar ini adalah pengarusutamaan gender dalam pengelolaan sumber daya alam.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga November 2024, dari 22 kelompok perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Sigi, belum ada satu pun yang dipimpin oleh perempuan atau memiliki kepengurusan dengan representasi perempuan dan pemuda yang signifikan.
“Perempuan dalam komunitas adat dan lokal sebenarnya memiliki interaksi erat dengan sumber daya alam, baik dalam pemenuhan pangan, ekonomi rumah tangga, maupun budaya. Oleh karena itu, mereka perlu mendapat ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengelolaan perhutanan sosial,” jelas Edy.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi kebijakan untuk mewujudkan Sigi Hijau menjadi bagian dari upaya implementasi IAD.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Sigi Hijau dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal, serta kebijakan nasional seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sebagai hasil utama dari seminar dan lokakarya ini, para peserta berharap dapat menghasilkan berita acara kesepahaman dan kesepakatan antar pihak untuk mendorong penerapan IAD di Kabupaten Sigi dengan menekankan perspektif GEDSI.
Selain itu, mereka juga menargetkan terbentuknya langkah-langkah penyusunan dokumen IAD, tim pengawal implementasi, serta masukan substansial terkait pengarusutamaan GEDSI dalam perencanaan pembangunan.
“Dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Sigi diharapkan bisa menjadi model pembangunan sektor kehutanan yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal masyarakat adat, serta memperkuat peran perempuan dan pemuda dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkas Edy.
Tinggalkan Balasan