Madika, Palu Sulawesi Tengah siap mengawal pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang () Pilkada di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Moutong.

Langkah ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025 malam yang memerintahkan KPU Kabupaten Banggai menggelar di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, sementara KPU Kabupaten Moutong harus menyelenggarakan secara menyeluruh.

Kabidhumas Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan, “ Sulteng siap mengawal dan mengamankan PSU yang akan digelar di dua kabupaten.”

Ia menambahkan bahwa polisi akan terus berkoordinasi dengan daerah, KPU, dan Bawaslu di kedua kabupaten untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses PSU.

BACA JUGA  Polda Sulteng Manfaatkan Lahan Pekarangan untuk Menanam Buah dan Sayuran

Dalam pengamanan, Polres Banggai dan Polres Moutong akan menjadi garda terdepan. Polda Sulteng sendiri akan mendampingi kedua Polres dengan memberikan asistensi dan bantuan personel pengamanan untuk mendukung pelaksanaan PSU Pilkada.

Menghadapi situasi pasca putusan MK, Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat, tim pemenangan, dan simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap tenang dan menjaga kondisi kamtibmas.

“Saya mengimbau masyarakat, tim pemenangan dan simpatisan paslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Jaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas Kombes Djoko.

BACA JUGA  Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kecelakaan Kerja di PT. ITSS