, – Majelis Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis tahun 5 bulan penjara kepada Ansar, seorang wiraswasta asal Kalukubula, Sigi, karena menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Selain pidana penjara, juga mengenakan denda sebesar Rp30 juta. Jika Ansar tidak membayar denda tersebut, ia akan menjalani kurungan tambahan selama dua bulan.

Kasus ini bermula saat Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush melalui ACC Palu. Namun, saat memasuki cicilan ke-17, ia menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

ACC Palu telah melayangkan beberapa surat penagihan, mulai dari surat peringatan pertama hingga somasi resmi. Namun Ansar tidak memberikan respon dan tetap tidak melunasi tunggakannya.

BACA JUGA  Banjir di Sungai Lasatu Buol, Dua Warga Dilaporkan Hilang

Setelah ditelusuri, pihak ACC menemukan bahwa Ansar telah mengalihkan mobil tersebut ke pihak ketiga tanpa izin dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke pada 6 September 2024.

Setelah menjalani dua kali gelar perkara, menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Ansar sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, Pengadilan Negeri menyatakan Ansar terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Branch Manager ACC Palu, Indrawan, mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA  Polres Parimo Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal

“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” jelas Indrawan melalui rilisnya, Senin (21/04).

Ia juga mengimbau nasabah yang menghadapi kesulitan pembayaran untuk segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik. Jangan ambil jalan pintas yang justru bisa berujung pada persoalan hukum,” tutup Indrawan.