Madika, Palu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa () Kota Palu mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) () dalam menuntaskan konflik agraria di wilayah Kota Palu.

Anggota Kota Palu, , menyampaikan desakan tersebut dalam rapat pembahasan pengajuan dokumen rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029 yang berlangsung baru-baru ini di ruang utama Kota Palu.

Dalam forum tersebut, Nanang menyoroti ribuan hektare lahan di Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore, yang dikuasai pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan secara aktif.

BACA JUGA  DKIPS Beberkan Empat Manfaat Literasi Digital

“Kita ketahui bersama, tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di wilayah Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh Hak Guna Bangunan yang tidak aktif,” tegas Nanang.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 35 hingga Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur bahwa HGB diberikan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun. Namun, ia menilai banyak lahan berstatus HGB di Kota Palu tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan, sehingga kerap memicu konflik di lapangan.

itu menilai Pemkot Palu seharusnya mendukung langkah yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Agraria untuk menyelesaikan persoalan tanah di daerah.

BACA JUGA  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Banawa Lepas Ratusan Bibit Ikan Lele

“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu, pemerintah kota harus linear dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah konflik agraria di Kota Palu,” tegas Nanang.