Polres Sigi Tangkap Pengedar Sabu di Palolo, Amankan Enam Paket Bukti
Madika, Sigi – Kepolisian Resor Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan sabu di Dusun Lendaka, Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Selasa malam (6/5/2025).
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial LR (25), warga Dusun Sale, Desa Makmur.
“Tim kami menangkap LR sekitar pukul 23.00 WITA bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton, Rabu (7/5/2025).
Petugas menemukan enam paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Polres Sigi langsung mengamankan LR dan seluruh barang bukti ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anton menegaskan bahwa Polres Sigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada. Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan keluarga dan memicu kejahatan lainnya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan