Madika, Palu – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 2,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang hendak dikirim ke Taliabu, Maluku Utara.

Aksi ini berhasil digagalkan setelah polisi merespons keresahan masyarakat Banggai Laut terkait kelangkaan BBM solar.

“Kami bertindak setelah menerima laporan masyarakat soal kelangkaan solar bersubsidi di Banggai Laut. Setelah pengintaian, kami mengamankan kapal bermuatan 110 jeriken solar, totalnya mencapai 2.200 liter,” jelas Dirpolairud Polda Sulteng Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).

Petugas melakukan penindakan pada Jumat (9/5/2025) di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Kapal jenis fiber GT.04 yang mengangkut BBM itu diamankan beserta dua pelaku penyelundupan.

BACA JUGA  Lestarikan Kearifan Lokal Melalui Lomba Perahu Tradisional

“Kami turut menahan dua orang pelaku, yakni J alias OM (47) dan A alias PB (41), keduanya merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut,” tegas Yudie.

Keduanya kini mendekam di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambahnya.