Madika, Palu – Tim menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di sebuah indekos di Jalan Elang, Kota Palu, Ahad dini hari (18/5/2025).

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) tertangkap basah saat bertransaksi sabu sekitar pukul 00.12 Wita. Direktur Reserse Narkoba Polda , Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa timnya telah lebih dulu melakukan penyamaran.

“Petugas menyamar dan langsung menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” ujar Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis (22/5/2025).

Dalam operasi itu, mengamankan tiga paket sabu dengan total berat bruto 102,13 gram. Dua paket disita dari atas meja tempat transaksi berlangsung, sementara satu paket kecil lainnya ditemukan di saku celana MR.

BACA JUGA  Kapolda Pastikan Ali Kalora Yang Tewas Dalam Kontak Tembak Di Parigi Moutong

Penyelidikan mengungkap bahwa AT mengendalikan transaksi, sedangkan MR berperan sebagai kurir. AT diduga memerintahkan MR untuk mencari sabu atas pesanan rekannya. MR kemudian menuju kawasan Kayumalue dan menemui seseorang berinisial S di sebuah pondok. Dari sana, MR menerima dua paket sabu dan mendapatkan satu paket tambahan sebagai bonus.

Setelah kembali ke indekos, MR menyerahkan dua paket tersebut kepada AT. Saat itulah petugas yang menyamar langsung menyergap keduanya.

“Ketika MR meletakkan dua paket sabu di atas meja, petugas langsung bergerak. Dalam penggeledahan, kami menemukan satu paket kecil lainnya di saku MR,” jelas Pribadi Sembiring.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 2 Kg Sabu di Pantai Barat Donggala

Hasil uji laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan () Palu memastikan bahwa seluruh paket sabu tersebut mengandung methamphetamine.

Saat ini, telah menahan kedua pelaku di Mapolda dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat () serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat () UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sementara itu, polisi masih memburu S, yang diduga sebagai pemasok sabu. Polda berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini demi menekan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  8 Pelaku Penggelapan Beras Bansos di Kecamatan Ulujadi Dibekuk Polisi