Madika, – Kepolisian Resor () menangkap pria berinisial IM (38), terduga pelaku terhadap adik kandungnya sendiri, KR (35), yang terjadi di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, , pada 18 Maret 2025.

Kapolres , AKBP Kari Amsah Ritonga, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa motif bermula dari perselisihan dalam keluarga. IM diduga tersinggung karena korban melarangnya membangun rumah di dekat kediaman ibu mereka.

“Korban sempat melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku, bahkan melempar batu ke arahnya. Pelaku kemudian membalas dengan menebas leher dan punggung korban menggunakan parang hingga meninggal di tempat,” ungkap AKBP Kari Amsah.

Setelah melakukan , IM melarikan diri ke wilayah pegunungan sekitar Balamoa dan Desa Mantikole. Polisi memburu pelaku selama lebih dari dua bulan hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada 27 Mei 2025 melalui operasi Tim Resmob Sigi.

BACA JUGA  Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan 1000 Butir THD

AKBP Kari Amsah menegaskan bahwa Sigi akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam lingkungan keluarga.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.