Madika, Sigi – Seorang pria berinisial RJ berhasil diamankan di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, pada Rabu (11/6/2025) malam, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA. Tim Satresnarkoba menyita delapan paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 4,85 gram.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti tanpa perlawanan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala dalam keterangan tertulisnya (18/6/2025).

“Sebagaimana penekanan bapak Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Anton.

BACA JUGA  Jelang Pemilu 2024, Polres Sigi Gelar Latihan Pengendalian Massa

Saat ini, pelaku RJ diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Sigi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkas AKP Anton.