Industri Besar Dikenakan Tarif Baru Pajak Air Permukaan di Sulteng
Madika, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025 dan disosialisasikan di Ruang Kerja Gubernur pada Senin (14/7/2025), dihadiri sejumlah kepala OPD serta perwakilan perusahaan industri dan tambang, di antaranya PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dalam arahannya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata langkah fiskal, tetapi bagian dari strategi besar memperkuat kemandirian pembiayaan daerah di tengah keterbatasan transfer dana pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan.
“Kita pahami bersama, industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. PAD melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ujar Anwar Hafid.
Anwar menyebutkan, saat ini Sulteng hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun. Jumlah tersebut dianggap tidak sebanding dengan besarnya kontribusi industri yang beroperasi di wilayah ini.
“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai PNBP di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya.
Anwar juga menyoroti pentingnya transparansi data konsumsi bahan bakar industri dan penertiban pajak kendaraan bermotor, terutama kendaraan berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Sulteng.
Ia menyampaikan bahwa regulasi sedang disusun agar kendaraan alat berat dan operasional industri didaftarkan sebagai pelat Sulteng.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola, menjelaskan bahwa tahapan penetapan Pergub ini telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR No. 15 Tahun 2017. Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” terang Ruly.
Ruly menambahkan, kenaikan tarif tidak diberlakukan secara menyeluruh untuk semua sektor. PDAM, misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp900 menjadi Rp1.000 per meter kubik. Penyesuaian signifikan diterapkan pada sektor industri dan pertambangan.
Dalam forum yang sama, Gubernur Anwar juga memaparkan sejumlah program prioritas daerah seperti beasiswa UKT untuk mahasiswa asal Sulteng, pelatihan vokasional bagi lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan pendidikan tinggi, serta kerja sama dengan UNHAS dan kawasan industri IMIP.
Ia juga menyinggung rencana pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk menempuh pendidikan di bidang strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.
“Kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu bukan semata transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi Anda, tapi kami juga mohon bantu kami bangun daerah ini,” pungkas Anwar.
Tinggalkan Balasan