EL, Pelaku Curanmor 43 TKP dan 21 Pembongkaran Rumah Diciduk Polisi
Madika, Palu – Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa tersangka berinisial EL (27) warga Huntara Mamboro, Palu. Ia ditangkap pada Senin, 21 Juli 2025 di wilayah Pergudangan Layana, Kota Palu.
“Penangkapan dilakukan terkait laporan polisi atas pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di Jalan Dupa Indah, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA,” ujar AKBP Sugeng, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, EL mengaku telah mencuri sepeda motor di 43 lokasi berbeda. Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pembongkaran rumah di 21 TKP.
“TKP pencurian dan pembongkaran rumah tersebar di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Pantai Barat Donggala, dan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso,” jelasnya.
Saat ini, tim Resmob Ditreskrimum masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan barang bukti lainnya.
“Perkembangan informasi akan disampaikan kembali,” tutup Sugeng.
Tinggalkan Balasan