Oknum Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Warga di Morowali
Madika, Palu – Polda Sulawesi Tengah memastikan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Roy Satya Putra menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Jumat (8/8/2025) malam.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggota, baik terkait pidana maupun kode etik.
Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengungkapkan terdapat empat terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan korban MR, warga Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.
Satu di antaranya merupakan oknum anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kabid Propam menjelaskan, Kapolda Sulteng telah menginstruksikan agar setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” tegas Roy.
Ia menambahkan, oknum yang terbukti melanggar pidana akan menjalani dua proses hukum sekaligus.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” jelasnya.
Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Roy memastikan penindakan akan berjalan transparan.
“Oknum ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan. Jadi tidak hanya kode etik, tapi juga pidananya tetap jalan,” ungkapnya.
Roy mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan khawatir. Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polisi menyatakan, penyidikan kasus pengeroyokan ini masih berlangsung. Seluruh pelaku akan diproses, termasuk jika melibatkan aparat penegak hukum.
Tinggalkan Balasan