Empat Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Morowali Terancam 12 Tahun Penjara
Madika, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, pada Kamis (7/8/2025).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi.
“Kami telah menetapkan dan menahan empat tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R,” ujar Erick saat konferensi pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu selang sepanjang 1,93 meter, dan satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pengeroyokan dipicu dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.
Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Tinggalkan Balasan