Madika, Palu – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah resmi meliburkan kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada Senin, 1 September 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025.

Keputusan tersebut diambil menyusul adanya informasi rencana aksi yang diperkirakan berdampak pada aktivitas masyarakat di sejumlah titik wilayah Sulawesi Tengah. Dinas Pendidikan menegaskan kebijakan ini ditetapkan demi menjaga keselamatan peserta didik.

“Libur hanya berlangsung satu hari, yakni 1 September 2025. Jika pada tanggal 2 September kondisi sudah kondusif, maka kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan seperti biasa,” bunyi edaran tersebut.

Dinas Pendidikan meminta kepala sekolah mengimbau siswa agar tetap berada di rumah, memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA  Seorang Pencari Kerang Dikabarkan Tenggelam di Sungai La'ah

Kebijakan ini juga tidak dimaknai sebagai libur panjang, karena batas maksimal libur hanya tiga hari jika kondisi belum memungkinkan.

Kepala Dinas Pendidikan di tiap wilayah diminta melaporkan pelaksanaan edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Surat edaran itu ditembuskan kepada Gubernur Sulteng, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kapolda Sulteng, serta Kapolres di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.