Madika, - Kepolisian Resor () berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Desa Kaleke, Kecamatan Dolo , Sigi. Penangkapan itu bermula ketika ada laporan dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Sigi.

Dari hasil penangkapan, satu pelaku berinisial R berhasil diamankan dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu siap edar.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut langsung dilakukan penyilidikan guna memastikan informasi itu,”ujar Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama saat menggelar konferensi pers, Selasa (28//9/2021).

Lanjut, Yoga “Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Sigi untuk dilakukan introgasi. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang itu hanya dititipkan kepadanya dari seseorang bernisial A sebanyak 21 paket, namun satu paket lagi sudah terjual”.

Dari keterangan R, kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap A, disebuah kebun di Desa Kaleke, Jumat (17/9/2021) sekitar 13.50 wita. Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga asal Kota , tepatnya di Kelurahan Tavanjuka.

BACA JUGA  PMI Donggala Kirim Perwakilan Terbaik ke Jumbara Nasional IX

“Barang haram ini mereka dapatkan dari kelurahan Tavanjuka seberat seberat satu gram seharga Rp1.500.000, kemudian dibagi menjadi 25 paket siap edar.”terangnya.

Dari perbuatan kedua pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat () junto pasal 132 () atau pasl 112 ayat () junto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling 5 tahun paling lama 20 tahun.(KLB)