Madika, Touna – Tim Resmob Satreskrim Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap seorang pria berinisial AI (24), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat penangkapan, AI bersama dua rekannya justru kedapatan sedang berpesta sabu.

Penangkapan berawal dari laporan polisi pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyebutkan AI, nelayan asal Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial SM.

Pada Rabu (17/9/2025), Tim Resmob bersama Unit PPA menyelidiki kasus tersebut di Desa Tombiano. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Nggawia, tempat AI bersembunyi.

Kasi Humas Polres Touna, Iptu Martono, menjelaskan kronologi penangkapan itu atas arahan Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya.

BACA JUGA  Anwar Usman Terpilih Kembali Sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028

“Sekitar pukul 21.30 WITA, Tim Resmob menggerebek pelaku AI di rumah rekannya, GF (30), bersama RM (31). Saat digerebek, ketiganya sedang mengonsumsi sabu. Mereka langsung kami amankan beserta barang bukti terkait narkotika,” ujar Iptu Martono.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu, dua alat hisap (bong), serta barang bukti lain. Untuk kasus KDRT, petugas juga mengamankan satu pulpen dan buku nikah.

Dalam pemeriksaan, AI mengakui perbuatannya melakukan KDRT. Sementara itu, ketiganya mengaku terlibat penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyerahkan AI ke Piket Satreskrim untuk diproses hukum terkait KDRT. Sedangkan GF dan RM diserahkan ke Satuan Narkoba.

“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memberantas kejahatan, baik KDRT maupun narkotika. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Martono.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Pria Diduga Gantung Diri Gemparkan Warga Kelurahan Bailo Baru, Touna