Madika, Palu – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Pemerintah Kota Palu segera menyiapkan rumah transit bagi sekitar 600 penyintas bencana alam Pasigala 28 September 2018 yang hingga kini belum mendapatkan hunian tetap (huntap).

Ia menegaskan, meski sudah tujuh tahun berlalu, banyak warga masih belum mendapat kejelasan terkait huntap. Kondisi ini terjadi karena pembangunan huntap belum selesai serta terhambat persoalan lahan.

Sementara itu, hunian sementara (huntara) yang ditempati warga sudah tidak layak dan harus dikosongkan karena masa kontrak lahan telah berakhir sejak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA  Pastikan Sarana dan Prasarana Pendidikan Merata, Mutmainah Buka Ruang Bagi Sekolah untuk Mengadu

“Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kota Palu segera mengalokasikan anggaran untuk penyediaan rumah transit bagi penyintas korban bencana Pasigala selama proses pembangunan huntap berlangsung. Bisa melalui identifikasi rumah susun milik pemerintah yang masih layak ditempati, atau dengan menyediakan kost-kostan dan rumah transit lainnya. Kami berharap kebijakan ini ditetapkan dalam bentuk Keputusan Wali Kota Palu,” tegas Mutmainah, Jumat (19/9/2025).

Ia juga mengingatkan adanya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

“Pemerintah Kota Palu perlu mengeluarkan kebijakan khusus terkait penuntasan perbaikan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum selesai hingga Desember 2024 lalu. Salah satunya memastikan percepatan pembangunan huntap dan penyediaan rumah transit bagi penyintas sampai ada kepastian tinggal di huntap,” tambahnya.

BACA JUGA  Mutmainah Korona Serap Aspirasi Warga Lambara, Fokus pada Pemberdayaan Pemuda dan Kesejahteraan Keluarga