Komisi I DPRD Sulteng Bahas Lanjutan Raperda Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya
Madika, Palu – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya di ruang rapat Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi No. 80 Palu.
Rapat ini menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Pemerintah Daerah yang memberi mandat kepada tim tenaga ahli untuk memperdalam materi serta menyelaraskan substansi Raperda.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Diskominfo, Biro Hukum Setdaprov, Badan Kesbangpol, tenaga ahli DPRD, Bapemperda, akademisi, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Tenaga ahli DPRD menjelaskan bahwa rapat kali ini difokuskan pada penyamaan persepsi antara tim penyusun Raperda, tenaga ahli, dan OPD terkait. Tujuannya agar pembahasan di tingkat Pansus dapat berjalan lebih efektif.
“Pendekatan dalam perlindungan cagar budaya tidak hanya bersifat administratif wilayah, tetapi juga berdasarkan urgensi dan nilai universal warisan budaya,” ujar salah satu tenaga ahli DPRD dalam rapat tersebut.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng, Rahman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah yang mendesak untuk segera ditetapkan.
Ia menyebut regulasi tersebut menjadi syarat utama dalam pengusulan kawasan megalitikum Sulawesi Tengah sebagai warisan dunia UNESCO, sekaligus menjadi dasar hukum pelestarian cagar budaya di daerah.
Selain membahas aspek hukum, peserta rapat juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat dan komunitas budaya dalam pelestarian cagar budaya.
Mereka juga menyoroti perlunya sinergi antara Raperda ini dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah.
Beberapa peserta menyarankan agar inventarisasi cagar budaya di seluruh kabupaten/kota diperjelas, termasuk pencantuman daftar awal dalam lampiran atau penjelasan Raperda untuk mempermudah pembaruan data di masa mendatang.
Rapat ditutup dengan kesepakatan agar seluruh catatan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, serta OPD terkait segera dimasukkan ke dalam draf Raperda sebelum disampaikan kembali ke Pansus DPRD untuk pembahasan tahap berikutnya.
Dengan disahkannya Raperda ini nantinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi cagar budaya sebagai kekayaan daerah serta daya tarik wisata berbasis kebudayaan.

Tinggalkan Balasan