Madika, Palu – DPRD Sulawesi Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulteng

Penetapan Raperda terkait retribusi TKA itu, dilakukan dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan kinerja Pansus, penandatanganan persetujuan antara Daerah Provinsi Sulteng dengan DPRD Provinsi Sulteng, serta pendapat atau tanggapan Gubernur Provinsi Sulteng yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 7 Juni 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin , Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri Wakil Ketua I H.Mohammad Arus Abdul Karim, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulteng H. Muharram Nurdin, serta dihadiri Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Dr.Rudi Dewanto, yang mewakili Gubernur Sulteng, serta Anggota DPRD Sulteng.

Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Sitti Rachmi Amir Singi, di dampingi para pejabat .

yang memimpin paripurna memberikan kesempatan kepada anggota Pansus untuk menyampaikan laporan hasil kerja Pansus terkait Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sekretaris Pansus DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menyampaikan bahwa wilayah Provinsi Sulteng terdapat sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam lintas daerah /kota, namun belum diatur dalam peraturan retribusi penggunaan TKA itu sehingga terjadi kekosongan hukum dalam pemungutan tarif retribusi. Adapun yang dimaksud dengan Retribusi Daerah yang termaktub dalam Pasal (2) adalah suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

BACA JUGA  Wiwik Minta Komisioner KPID Bekerja Profesional

Berdasarkan pasal (8) bahwa struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa, dan besaran tarif retribusi yang dipungut setiap tahun sekali diperhitungkan dalam bentuk rupiah yakni 100 U$$ (seratus dollar amerika serikat) Per/bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan itu berlaku pada saat diterbitkannya SKRD dan harus dibayarkan di muka.

Sementara pada pasal (12) bahwa penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, Pembinaan, Pengawasan di Lapangan, Penegakan Hukum, Penatausahaan, biaya dampak negatif dari retribusi perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga diatur dalam peraturan gubernur.

BACA JUGA  Ahmad Ali Janji Perbaiki Infrastruktur dan Kembangkan Pariwisata Donggala

Sementara Gubernur Sulteng diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menata pengaturan terbaru terhadap seluruh pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satu objek retribusi perizinan tertentu yang dilakukan penataan pengaturan adalah pemberian izin tertentu kepada pribadi atau badan yang menjadi kewenangan daerah yang berdasarkan UU Nomor 01 Tahun 2022 yang dikenal dengan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Retribusi Penggunaan TKA ini, merupakan dana kompensasi penggunaan TKA atas pengesahan Rencana Penggunaan TKA perpanjangan sesuai lokasi kerja TKA

“Sebagaimana kita ketahui bersama, existing wilayah Provinsi Sulteng merupakan salah satu provinsi yang tumbuh dan berkembang perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing lintas /kota,” kata Asisten II.

Olehnya, penggunaan TKA ditegaskan dalam UU Nomor 01 Tahun 2022 yang telah mengubah nama “Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing” menjadi “Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing”. Perubahan nama ini, berimplikasi pada kondisi bahwa Pemerintah Daerah belum memperoleh hak atas retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja pada lokasi lintas /Kota di Sulteng, namun hal ini bisa dimaklumi karena dengan perubahan penamaan dimaksud tidak sejalan lagi dengan nomenklatur yang digunakan di dalam Aplikasi TKA Online sebagai wadah daring bagi pemohon penggunaan tenaga kerja asing, sehingga pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing termasuk yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Sulteng saat ini masih menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BACA JUGA  TKD Prabowo Gibran Sulteng Bagikan Paket Makan Siang dan Susu Gratis

Oleh karena itu, dengan disetujuinya Rancangan Perda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi Peraturan Daerah, maka diharapkan kepada Badan Provinsi Sulteng dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng yang dikoordinir Sekretaris Daerah melalui Biro Hukum, agar sesegera mungkin menyiapkan lampiran persyaratan evaluasi untuk disampaikan kepada Kemendagri dan Kementerian keuangan paling lambat tanggal 9 Juni 2022.

“Semoga rancangan Perda ini cepat memperoleh hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat sehingga Perda ini secepatnya akan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Sulteng,”tandasnya.(*)