Pemkab Donggala Wajibkan Pembentukan TPPK di Sekolah untuk Cegah Kekerasan
Madika, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Melalui Dinas Pendidikan, seluruh sekolah di Donggala diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai amanat Permendikbudristek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, Irawan, mengatakan pembentukan TPPK menjadi langkah strategis dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kasus perundungan (bullying).
“Program pencegahan dan penanganan kekerasan sudah menjadi bagian dari kebijakan Dinas Pendidikan. Kami hanya mentransformasikan kebijakan, sementara pelaksanaannya ada di sekolah,” jelas Irawan, Senin (14/10/2025).
Ia menjelaskan, TPPK di setiap sekolah melibatkan unsur guru, komite sekolah, dan orang tua. Ketika terjadi kasus, ketiga unsur tersebut bertanggung jawab melakukan pendampingan dan penyelesaian secara internal.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, lembaga perlindungan anak, dan dinas kesehatan untuk memperkuat mekanisme penanganan kasus.
Irawan menekankan pentingnya menjaga privasi anak dalam setiap proses penyelesaian kasus kekerasan. Bila memungkinkan, penyelesaian dilakukan di tingkat sekolah melalui pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.
“Koordinasi perlindungan anak kami lakukan bersama KPAI serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar media massa menyajikan pemberitaan kasus perundungan secara berimbang dan edukatif, guna mencegah timbulnya stigma negatif terhadap sekolah maupun daerah.
“Yang paling penting adalah tindak lanjut dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Irawan.
Tinggalkan Balasan