Madika, Palu – Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu yang melaporkan Fuad Plered atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri (Guru Tua), menyatakan keyakinannya bahwa penyidik segera menetapkan Fuad Plered sebagai tersangka.

“Semua bukti yang kami ajukan sudah lengkap untuk menjerat terlapor. Insya Allah, Fuad Plered akan segera menjadi tersangka,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Kiai Husen Habibu, Hamka Akib, SH, Rabu (22/10/2025).

Hamka mengaku terpanggil sebagai Abnaul Khairaat untuk membela kehormatan Guru Tua. Ia menilai ucapan yang diduga menghina tokoh pendiri Alkhairaat itu tidak pantas diucapkan oleh siapa pun.

“Kata-kata hinaan itu tidak layak disematkan kepada Guru Tua. Beliau sudah banyak berjasa mendidik anak-anak bangsa. Negara harus hadir menegakkan keadilan dalam kasus ini,” tegas alumni Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Pusat Palu tersebut.

BACA JUGA  Sry Nirwanti Ajak Warga Palu Manfaatkan Pasar Murah Jelang Idul Adha

Menanggapi pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga Alkhairaat dan meminta Polda Sulteng menghentikan penyidikan kasus, Hamka menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum.

“Yang menandatangani laporan adalah pribadi Kiai Husen, jadi hanya beliau yang berhak mencabutnya. Selain itu, Aliansi Abna juga melaporkan perkara yang sama, dan kedua-duanya tidak akan menarik laporan,” ujar Hamka yang berkantor di Kabupaten Donggala.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Donggala itu juga menyesalkan lambannya penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini sudah cukup lama. Seharusnya sudah masuk tahap persidangan. Alasan penyidik yang menyebut pelapor bukan ahli waris Almarhum juga sudah terbantahkan karena keluarga terdekat Guru Tua telah memberikan dukungan,” jelasnya.

BACA JUGA  Masyarakat Keluhkan Pelayanan di PKM Biromaru

Hamka Akib bersama empat rekannya Wawan Ilham, SH; Rusdianto M. Gaya, S.HI., MH; Ahmar, SH; dan Julianer Aditia Warman, SH resmi menerima mandat dari Kiai Husen Habibu dan Aliansi Abna Peduli Guru Tua pada 5 September lalu untuk mengadvokasi kasus tersebut.

Surat kuasa itu juga ditandatangani oleh para anggota Aliansi Abna, yaitu Ja’far Abubakar Alaydrus, Hermanto S.Ag., M.Si, Lutfi Godal, Lc., MH, dan Mukhlis, serta dua cucu Guru Tua: Muhammad Alhabsyi, putra dari Syarifah Sida binti Idrus Aljufri, dan Husen Alhabsyi, putra dari Almarhumah Syarifah Sa’diyah binti Idrus Aljufri.

BACA JUGA  Matindas Bagikan 2000 Paket Beras Premium Puan Maharani