Madika, Palu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, secara resmi membuka dan mengikuti kegiatan Workshop DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertajuk “Menata Produk Hukum Daerah Menuju Sulawesi Tengah yang Aman dan Tangguh”, yang digelar dalam rangka peningkatan kapasitas dan kinerja anggota DPRD terkait penataan pembentukan produk hukum daerah, Kamis (7/8/2025).

Dalam sambutannya, Aristan menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Pembentukan produk hukum daerah adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ujar Aristan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Dra. Imelda Sormin, MAP, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, dan Muliani S. Fajarianti, SE, ME.C, Pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

BACA JUGA  Banggar DPRD Sulteng Setujui Belanja APBD 2023

Aristan menjelaskan bahwa pedoman pembentukan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta diperjelas dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menurutnya, penataan produk hukum daerah bertujuan menciptakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berkualitas, efektif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan yang lebih tinggi.

Selain membentuk peraturan, DPRD juga memiliki fungsi menjaring aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan kepala daerah. Hal itu dilaksanakan melalui kegiatan reses, kunjungan daerah pemilihan, dan koordinasi komunikasi, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Rekomendasikan Kabupaten Kepulauan Togean

“Dalam pelaksanaan kegiatan workshop ini diharapkan peserta dapat memahami pertanggungjawaban kegiatan kedewanan yang telah diatur sesuai peraturan hukum yang berlaku. Setiap anggota DPRD harus menjadikan aturan tersebut sebagai dasar dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan kedewanan,” ujar Aristan.

Ia berharap pelaksanaan workshop ini menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan lembaga DPRD yang bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

“Melalui pelaksanaan kegiatan ini, kita dapat saling berbagi dan mendapat arahan dalam implementasi keseharian sebagai legislatif dalam menata produk hukum daerah menuju Sulawesi Tengah yang aman dan tangguh,” jelasnya.

Sebagai penutup, Aristan mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar hasilnya dapat diterapkan dalam peningkatan profesionalitas dan kinerja anggota DPRD.

BACA JUGA  PT. Pelindo Siap Dukung Program Stunting di Sigi

“Saya berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya wadah pembelajaran, agar sebagai anggota DPRD mampu mentransformasikan ilmu yang didapatkan ke dalam keseharian, serta menjadikannya acuan dalam pengambilan kebijakan dan peningkatan kinerja,” tutupnya.