BPTD Sulteng: Rp43,45 Triliun Anggaran Negara Terkuras Akibat Kendaraan ODOL
Madika, Morowali – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah menyoroti besarnya kerugian negara akibat operasional kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang yang menggunakan jalan nasional di Sulawesi Tengah.
Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL disebut menguras anggaran negara hingga Rp43,45 triliun setiap tahun.
Perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, Widyanto, dalam kegiatan sosialisasi pengawasan kendaraan tambang yang digelar BPTD Kelas II Sulteng di Kabupaten Morowali Utara, Jumat (7/11/2025).
“Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL, sangat besar. Dan tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Widyanto.
Menurut Widyanto, kerusakan paling parah terjadi di sejumlah ruas jalan nasional yang menjadi jalur transportasi kendaraan tambang di wilayah Morowali dan Morowali Utara.
“Kalau di Morowali sendiri itu banyak sekali spot-spot jalan nasional yang rusak akibat dilalui kendaraan ODOL yang tidak sesuai aturan ini,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menertibkan operasional kendaraan tambang yang melanggar aturan.
Kegiatan dilaksanakan 4–7 November 2025 di Morowali dan Morowali Utara.
Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan program nasional Indonesia Zero ODOL 2027.
“Kegiatan ini utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur dan Presiden dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah,” jelas Mangasi di Morowali, Selasa (4/11/2024).
Ia menegaskan, kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Penindakan terhadap pelanggaran ke depan tidak hanya ditujukan kepada sopir, melainkan juga kepada pemilik kendaraan dan pengguna jasa tambang.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL nantinya tidak hanya dibebankan kepada supir angkutan, tapi juga pemilik kendaraan dan pemakai jasa, dalam hal ini pemilik tambang,” tegas Mangasi.
Dalam sosialisasi tersebut, BPTD Sulteng melakukan pengujian acak terhadap kendaraan tambang di empat perusahaan, yaitu PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo di Morowali, serta PT Bumanik dan PT SEI di Morowali Utara.
Hasilnya, sebagian besar kendaraan belum memenuhi ketentuan dimensi dan berat muatan, serta ditemukan sejumlah kendaraan yang belum memiliki dokumen administrasi dan pajak lengkap.
“Seharusnya itu bayar retribusi dulu sebelum digunakan di area tambang,” kata Mangasi kepada penanggung jawab area PT Batu Alam Prima.
Perusahaan tambang yang disosialisasi menyatakan kesiapannya mematuhi aturan. Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, menyambut baik kegiatan ini.
“Kami menerima dengan baik sosialisasi ini. Ini jadi tambahan informasi bagi kami untuk menyesuaikan armada agar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan