Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit.

Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (10/11/2025).

FGD tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota Komisi III Ir. H. Musliman, Dandy Adhi Prabowo, Drs. H. Suardi, Dra. Marlela, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, dan Takwin. Hadir pula Anggota Bamperda Dr. Awaluddin, mitra OPD teknis seperti Bina Marga, Biro Hukum, Dinas Perhubungan, DPMPTSP Sulteng, para penyusun Raperda, serta tenaga ahli DPRD Sulteng.

Arnila menegaskan, pentingnya FGD ini sebagai wadah untuk memperkuat landasan hukum dalam pengaturan jalan khusus bagi kegiatan ekonomi strategis di daerah.

BACA JUGA  Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Komisi I DPRD Sulteng Gelar Rapat Kerja Bersama OPD dan Tenaga Ahli

“Selama ini, kita melihat penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan sawit sering menimbulkan persoalan, baik dari aspek keselamatan, lingkungan, maupun kerusakan infrastruktur,” ujar Arnila.

Ia menambahkan, melalui Raperda ini DPRD berupaya menghadirkan solusi komprehensif agar ada pemisahan jelas antara jalan umum dan jalan khusus.

“Dengan begitu, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan,” lanjutnya.

Dirinya juga berharap seluruh pekerjaan konstruksi jalan yang dibangun saat ini harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa dana yang digunakan dalam pelaksanaan ini berasal dari uang negara dan uang daerah kita, sehingga pelaksanaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA  Gaya Berbeda Reses Fairus Maskati

Ia juga memastikan Komisi III berkomitmen agar setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar akademik kuat serta mempertimbangkan aspek teknis dan sosial secara seimbang.

Sementara itu, Anggota Komisi III H. Musliman menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang dan perkebunan.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan berdampak pada rusaknya jalan. Hal ini juga harus menjadi bagian dari analisis,” ujar Musliman.

Ia menilai aktivitas pertambangan selama ini tidak menggunakan perencanaan yang baik dan harus dibenahi melalui regulasi.

“Saya juga sudah menyarankan sebelumnya bahwa semua perusahaan tambang yang akan beroperasi harus memiliki perencanaan, dan perencanaan tersebut harus disahkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.

BACA JUGA  Bangun Keluarga Tangguh untuk Indonesia yang Lebih Baik

Musliman menekankan bahwa rencana kegiatan pertambangan maupun perkebunan harus disahkan oleh pemerintah provinsi agar semuanya sinkron.

“Kita ingin agar aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan tidak lagi menimbulkan keluhan masyarakat akibat jalan rusak atau kemacetan. Karena itu, aturan tentang jalan khusus ini harus detail, tegas, dan implementatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III mendorong agar setiap perusahaan yang memanfaatkan jalan khusus memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang seimbang.

“Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan tanggung jawab sosial. Perusahaan wajib ikut menjaga jalan, lingkungan, dan keselamatan pengguna lain. Dengan adanya Raperda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pemanfaatan fasilitas publik,” tegas Musliman.