Madika, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 Kg berasal dari Tawau, Malaisya.

Penggagalan tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Kamis (13/11/2025) di Desa Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Selain sabu 60 Kg, kami juga mengamankan lima orang kurir berinisial AR, MF, M, SR dan I yang diduga jaringan Internasional asal Tawau,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Endi Sutendi pada konfrensi pers, Selasa (18/11/2025).

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengaku, pihaknya telah melakukan pengintaian sejak lima bulan terakhir.

Lanjut Sembiring, ke lima pelaku memiliki keterkaitan dengan pengungkapan narkotika yang sebelumnya diungkap Polda Sulteng.

BACA JUGA  Cleaning Service Laporkan Oknum Pegawai RRI Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

“Setelah semua informasi cukup, kami mengintai mereka selama satu minggu sebelum dilakukan penangkapan,” ungkap Kombes Sembiring.

Kapolda juga mengaku, penggagalan ini berhasil menyelamatkan 300 ribu nyawa masyarakat Sulawesi Tengah.

“Kalau diperkirakan ini sama dengan menyelamatkan nyawa warga satu Kabupaten.” Katanya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.