Kompolnas Pastikan Briptu Yuli Setyabudi Menjalani Penahanan atas Kasus Penggelapan Mobil
Madika, Palu – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menangani dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Briptu Yuli Setyabudi.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, secara langsung mengecek proses penanganan kasus di Mapolda Sulteng, Rabu (19/11/2025).
Choirul Anam menegaskan bahwa mekanisme penegakan kode etik dan tindak pidana terhadap oknum Polisi telah berjalan sesuai prosedur.
“Saat ini kami melihat secara langsung proses penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Oknum anggota ini telah ditangani Propam dan selanjutnya akan diproses dalam ranah pidana umum,” kata Choirul Anam usai meninjau rutan Polda Sulteng.
Kunjungan Choirul Anam didampingi sejumlah pejabat Polda Sulteng, termasuk Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol Asep Adhiatna, Dirreskrimum Kombes Pol Djoko Tjahjono, dan Kabid Propam Kombes Pol Roy Satya Putra.
Turut hadir pula para korban, baik pemilik kendaraan maupun penerima gadai untuk memastikan Briptu Yuli menjalani penahanan khusus (patsus).
Dalam pertemuan tatap muka di rutan, Briptu Yuli mengakui perbuatannya di depan para korban dan Kompolnas. Choirul Anam menilai ini sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas.
“Kami berterima kasih atas akuntabilitas yang ditunjukkan Polda Sulteng. Yang penting saat ini pelaku sudah menjalani patsus selama 21 hari dan akan diproses kode etik maupun tindak pidana tetap berjalan,” ujarnya.
Kompolnas berharap sidang kode etik segera digelar dan proses pidana umum bisa berjalan tanpa hambatan. Para korban juga diminta memberikan keterangan tambahan untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Korban penerima gadai, Rey, dan pemilik mobil, Ahmad Afandi, menyatakan terima kasih atas langkah Polda Sulteng.
“Ia benar kami pastikan ada wujudnya Briptu Yuli Setyabudi telah ditahan dan sempat berinteraksi. Kami berharap hukuman diberikan semaksimal mungkin sesuai perbuatannya,” kata Rey dan Ahmad Afandi.

Tinggalkan Balasan