Madika, Palu – DPRD Sulawesi Tengah menerima aksi yang digelar Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) Sulteng bersama APDESI Merah Putih, PAPDESI, dan PPDI terkait keberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Senin (8/12/2025).

Aksi berlangsung di halaman kantor DPRD Sulteng dengan membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran dan pengelolaan Dana Desa yang dinilai semakin membebani pemerintah desa.

APDESI meminta pemerintah pusat mengevaluasi aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan APDESI diterima untuk berdialog dengan Anggota DPRD Sulteng, di antaranya Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP, sementara pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Fachrudin.

BACA JUGA  Armin Pastikan Infrastruktur di BTN Palupi Rampung Sebelum Masa Jabatanya Berakhir

Dalam dialog tersebut, DPRD Sulteng menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi dan menindaklanjuti keluhan para kepala desa sesuai kewenangan lembaga.

DPRD juga mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan desa agar pengelolaan Dana Desa berjalan lebih efektif dan tidak menambah beban administratif.

Perwakilan APDESI menyampaikan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 81 telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat desa.

Mereka menilai hak-hak desa yang seharusnya diterima pada akhir tahun berubah menjadi “sebuah mimpi” akibat pemblokiran Dana Desa tahap kedua.

“Menteri Keuangan tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadikan bencana alam di Sumatera sebagai alasan untuk menahan pencairan dana yang telah ditetapkan sebelumnya.” Kata perwakilan APDESI.

BACA JUGA  Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda 2025

APDESI menegaskan bahwa negara wajib bertanggung jawab atas pembiayaan kegiatan desa sesuai anggaran yang telah diputuskan bersama.

Mereka menyampaikan bahwa perubahan sepihak terhadap kebijakan anggaran berdampak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, keputusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum bagi kepala desa yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan desa.

“Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas kekacauan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait Dana Desa tahap kedua. Ada banyak yang bergantung terhadap dana tersebut di antaranya gaji pegawai syari, kader posyandu, gaji guru TK, dan lain-lain. Kami berharap keputusan ini segera dibatalkan dan dana dicairkan tanpa penundaan, agar pembangunan desa dapat terus berjalan,” tegas perwakilan APDESI.

BACA JUGA  Temu Konstituen, Lima Poin Penting Disampaikan ke H Nanang