, Sigi – DPRD Kabupaten Sigi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah ().

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sigi, Rizal Intjenae, dihadiri Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Gedung DPRD, Rabu, 14 Juli 2021. Sedangkan para OPD mengikuti paripurna secara virtual.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran () DPRD dengan Tim Anggaran Daerah (TAPD).

Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Dewan, Surya Indragni pada prinsipnya seluruh fraksi yang duduk di Banggar menerima dan menyetujui Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sigi Tahun 2020 menjadi .

Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan menyampaikan bahwa dalam pembahasan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah banyak menyita waktu, pikiran, bahkan terdapat perbedaan pendapat diantara kita, akan tetapi hal itu dapat dimaklumi karena merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu sendiri.

BACA JUGA  DPRD Sigi Akan Gelar Reses Hingga 13 Juni

“Selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD Sigi akan segera kami sampaikan kepada gubernur sulawesi tengah untuk dievaluasi dan kemudian sesuai rekomendasi hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan gubernur menjadi ,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan Dekab Sigi, baik ketua komisi dan ketua fraksi, serta seluruh anggota dewan yang terhormat, atas waktunya membahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi 2020 bersama TAPD dan pimpinan OPD,” sambungnya.

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan ditandatangani naskah Raperda oleh Kabupaten Sigi dan Pimpinan DPRD Sigi.(Sob)

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Dukung Pelaksanaan Mahasabha Kongres Nasional KMHDI Ke-XIII