Madika, Sigi – DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua , Rizal Intjenae, dihadiri Bupati Sigi, , di Gedung DPRD, Rabu, 14 Juli 2021. Sedangkan para OPD mengikuti paripurna secara virtual.

Penetapan Raperda tersebut berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Dewan, Surya Indragni pada prinsipnya seluruh fraksi yang duduk di Banggar menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 menjadi Perda.

BACA JUGA  Alimuddin Apresiasi Tingginya Kepuasan Masyarakat Terhadap TNI

Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan menyampaikan bahwa dalam pembahasan tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah banyak menyita waktu, pikiran, bahkan terdapat perbedaan pendapat diantara kita, akan tetapi hal itu dapat dimaklumi karena merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi demi kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu sendiri.

“Selanjutnya, rancangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan akan segera kami sampaikan kepada sulawesi tengah untuk dievaluasi dan kemudian sesuai rekomendasi hasil evaluasi dimaksud dapat ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan Dekab Sigi, baik ketua komisi dan ketua fraksi, serta seluruh anggota dewan yang terhormat, atas waktunya membahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sigi 2020 bersama TAPD dan pimpinan OPD,” sambungnya.

BACA JUGA  Pansus I Konsultasi Ranperda Nomor 3 ke Kominfo

Penetapan Perda tersebut ditandai dengan ditandatangani naskah Raperda oleh Pemerintah Sigi dan Pimpinan .(Sob)