Madika, Palu – Wartawan Media Alkhairaat berinisial MY (41) mengaku kecewa terhadap penanganan kepolisian dalam kasus dugaan penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkannya ke Polresta Palu.

MY melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Jumat (28/11/2025). Laporan itu diterima Polresta Palu dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Namun hingga kini, pelapor menyebut belum ada perkembangan lanjutan atas laporannya.

“Sempat ada mediasi oleh penyidik saya dan KM bapak dari saudari IG pemilik unit itu, Jumat 12 Desember lalu, tapi tidak ada hasil yang jelas. Hanya saja waktu itu, penyidik menyampaikan akan memeriksa pemilik unit IG Senin 15 Desember,” kata MY, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa bermula saat korban melihat postingan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta melalui akun Facebook atas nama Sarmini Retak. Korban kemudian berkomunikasi melalui Messenger dan sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta.

BACA JUGA  Dari Awal Januari hingga Juli, 40 Persen Penyidikan Kasus Narkoba Ditangani Kejari Palu

Selanjutnya, korban diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski. Pada Jumat (28/11) pagi, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk memeriksa unit kendaraan yang disebut milik Riski.

“Saya sampaikan datang periksa unit mobil milik Riski dan diarahkan memeriksa mobil Calya bernomor polisi T 1749 KQ. Setelah memastikan kondisi unit baik, saya menanyakan pembayarannya bagaimana. Saudari IG menjawab, urusan itu nanti sama Risky,” ujar MY.

Korban kemudian meminta nomor rekening kepada Riski. Terlapor mengirim nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta melalui WhatsApp. Korban mengaku sempat memastikan kembali nomor rekening tersebut kepada saudari IG dan mendapat pembenaran.

BACA JUGA  Aksi Curanmor di 11 TKP Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

“BRI to? Iya itu,” ucap IG saat melihat nomor rekening di ponsel korban.

Setelah mendapat konfirmasi tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp80 juta. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada Riski dan diperlihatkan kepada saudari IG.

“Setelah melihat bukti transfer, IG menerima telepon dan meminta saya menunggu 15 menit karena Riski mau memastikan dulu apakah uang sudah masuk atau belum. Lalu IG mengambil BPKB serta STNK mobil dari tangan teman saya,” tuturnya.

Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak lagi dapat menghubungi Riski karena nomor teleponnya tidak aktif. Ayah saudari IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

MY mengaku sempat meminta agar saudari IG dicantumkan sebagai terlapor dalam laporan polisi, namun petugas menolak dengan alasan IG juga merupakan korban penipuan.

BACA JUGA  Aplikasi MiChat Digunakan untuk Prostitusi Online, Empat Pelaku Dibekuk di Parigi Moutong

“Petugas saat itu menolak dengan alibi bahwa saudari IG tidak bisa menjadi terlapor. Saat proses pelaporan, salah satu petugas mengaku kenal dengan bapak saudari IG dan langsung menelpon yang bersangkutan,” kata MY.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap pelapor.

“Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Laporan polisi tersebut dibuat dan ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kepala Kepolisian Resor Kota Palu.