Pengamat Hukum Nilai Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Online Penuhi Unsur Pidana
Madika, Palu — Pengamat hukum Rivaldy Prasetyo menilai kasus dugaan penipuan jual beli mobil secara daring yang melibatkan seorang wartawan telah memenuhi unsur pidana.
Ia menyebut pemilik unit mobil berinisial I berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Penilaian itu disampaikan Rivaldy menyusul laporan korban terkait transaksi jual beli mobil yang diduga fiktif.
Menurutnya, dari kronologis kejadian dan barang bukti yang ada, perkara tersebut tergolong jelas dan tidak sulit untuk diungkap.
“Kalau menurut saya, terduga pelaku R sudah memenuhi unsur-unsur pidana, mulai dari adanya tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, kerugian nyata yang dialami korban, hingga adanya mens rea atau niat jahat yang terlihat dari pemutusan komunikasi setelah dana diterima, dan pemilik unit mobil I bisa kena pidana karena membenarkan nomor rekening tujuan,” ujar Rivaldy, Selasa (23/12/2025).
Rivaldy yang juga menjabat Direktur LBH Rumah Hukum Tadulako menegaskan aparat penegak hukum perlu segera menangani kasus tersebut.
Ia menilai keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan korban baru, mengingat modus penipuan jual beli daring kerap terjadi dan mudah menjerat masyarakat.
“Untuk kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat, penyidik Polres Palu harus segera mengungkap kasus dugaan penipuan mobil ini,” tegasnya.
Kronologis dugaan penipuan bermula ketika korban MY, seorang wartawan, melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di media sosial Facebook dengan nama akun Sarmini Retak pada Kamis (27/11/2025) malam.
Korban kemudian berkomunikasi dengan terduga pelaku melalui pesan Facebook yang dilanjutkan via telepon. Terduga pelaku mengaku bernama Risky (R) dan menyampaikan bahwa mobil dalam kondisi baik serta dititipkan kepada kerabatnya di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Setelah proses tawar-menawar, kedua pihak menyepakati harga Rp80 juta. Terduga pelaku juga meminta korban memeriksa unit kendaraan terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan.
Keesokan harinya, korban MY yang berencana ke luar kota meminta bantuan saksi HN untuk memeriksa unit mobil dan kelengkapan dokumen. Korban kemudian menitipkan uang tunai Rp80 juta kepada saksi HN sebagai persiapan pembayaran jika kendaraan jadi dibeli.
Saksi HN dan terduga pelaku R selanjutnya saling berkomunikasi dan bertukar nomor telepon. Korban MY juga sempat mendatangi lokasi di Jalan S. Parman berdasarkan titik lokasi yang dibagikan saksi HN dan bertemu dengan seorang perempuan berinisial I yang merupakan pemilik mobil dan mengetahui rencana penjualan kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan penipuan jual beli mobil daring itu masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Pihak LBH mendorong agar proses hukum segera dituntaskan guna memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban lain.
