Madika, Palu – Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program pembinaan dan peningkatan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyatakan kesiapan melakukan kegiatan kolaboratif dengan lembaga-lembaga yang selama ini konsen terhadap pembinaan Al-Qur’an di Sulawesi Tengah.

Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima kunjungan jajaran Pengurus Rumah Qur’an Nusantara (RQN), Selasa (20 Januari 2026).

“Salah satunya lembaga Rumah Qur’an Nusantara yang telah membuktikan diri sebagai lembaga yang bertahun-tahun eksis dalam pengembangan dan pembinaan Al-Qur’an,” kata Wiwik.

Sebanyak tujuh pengurus RQN yang dipimpin Ketua Sekolah Qur’an, Ustadz Kahar Abu Hasan, turut diterima oleh anggota Fraksi PKS, yakni Wakil Ketua Fraksi Takwin, serta anggota Fraksi Dra Hj Fatimah A Lasawedi, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng di Lantai II Gedung B DPRD Sulteng.

BACA JUGA  Begini Cara Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng Ringankan Beban Warga Di Tengah Pandemi

Dalam pertemuan tersebut, pengurus RQN menyampaikan harapan dukungan Fraksi PKS DPRD Sulteng untuk menyukseskan berbagai kegiatan yang telah dirancang sejak 2025 hingga dua tahun ke depan.

“Kami banyak kegiatan rutin. Selain itu, juga ada kegiatan yang sifatnya dadakan dilaksanakan. Sebagai lembaga nasional, RQN juga biasa melaksanakan kegiatan dalam skala nasional. Kegiatan-kegiatan inilah yang kami komunikasikan dengan Bapak-Ibu di Fraksi PKS DPRD Sulteng,” ujar Ustadz Kahar.

Menanggapi hal tersebut, Wiwik kembali menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Sulteng untuk mengadvokasi dan memperjuangkan kegiatan pembinaan serta pengembangan yang berkaitan dengan Al-Qur’an. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi dan misi PKS sebagai partai dakwah.

BACA JUGA  Fraksi PKS Dukung Literasi Keuangan dari Nasyiatul ‘Aisyiyah untuk Ibu Rumah Tangga

“Semoga juga kegiatan RQN ini bisa dikolaborasikan dengan program pemerintah melalui program Berani Berkahnya,” tandas Wiwik.