Madika, Palu – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palu yang berpenghasilan dua juta rupiah, tidak lagi dikenakan pajak 5% oleh pemerintah kota.

Kebijakan tersebut disepakati Panitia Khusus DPRD Kota Palu, yang mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus, Rusman Ramli mengaku, salah satu pasal yang direvisi dalam Perda adalah terkait besaran maksimal penghasilan pelaku usaha yang akan dikenakan pajak 5 sampai 10%.

“Jadi dalam pasal tersebut diatur besaran penghasilan pelaku usaha yang akan dikenakan pajak, karena sebelumnya pelaku usaha yang berpenghasilan dua juta sudah dikenakan pajak.” Kata Rusman, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA  Jangkau Wilayah 3T, BMKG Gandeng Radio Sebarluaskan Peringatan Dini

Lanjut Rusman, revisi Perda ini mengatur secara detail besaran penghasilan pelaku usaha yang akan dikenakan pajak yakni di atas Rp5 Juta.

“Ini adalah angin segar bagi pelaku usaha, jadi kami berharap nantinya Perda ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor usaha,” harapnya.

Beberapa pasal yang di revisi juga menyangkut kebijakan pemungutan retribusi parkir tepi jalan yang selama ini dianggap tidak maksimal masuk ke kas daerah.

Menurut Rusman, Perda ini nantinya akan mengatur mekanisme jasa parkir tepi jalan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha ataupun pihak ketiga.

BACA JUGA  Perusahana Galian C di Buluri Harus Dievaluasi, Diduga Jadi Penyebab Rusaknya Jembatan

“Jadi nanti pelaku usaha bisa langsung menyetor ke kas daerah kalau memang lahan parkirnya dikelola sendiri ataupun menggunakan pihak ketiga. Upaya ini dilakukan karena selama ini masih banyak titik parkir yang tidak dikelola dengan baik.” Urainya.

Pansus akan bekerja selama 15 hari kerja untuk mengkaji revisi perda, yang mengacu pada hasil rekomendasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.