Madika, Jakarta – Pemerintah menetapkan Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sebagai salah satu mitra strategis dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Indonesia.

Peran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029.

Masuknya KPHD dalam peta jalan nasional tersebut menjadi pengakuan atas peran strategis DPRD dalam mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung perlindungan masyarakat adat, pelestarian hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

KPHD sendiri dibentuk pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta.

Pengakuan terhadap KPHD hadir di tengah komitmen pemerintah mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional.

Pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan guna memperkuat perlindungan masyarakat adat sekaligus mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

BACA JUGA  Showroom Event, Dekatkan Pelanggan Dengan Hyundai

Ketua Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa dukungan politik di tingkat daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat.

“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui fungsi legislasi, pengawasan, serta rapat kerja dengan pemerintah daerah, anggota DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang mendapat perhatian dan dukungan yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, mengungkapkan pihaknya tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami sedang menyusun Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah,” katanya.

BACA JUGA  Usai Meliput Peresmian KPN, Jurnalis Sulteng Ditelantarkan Panitia Hingga Berjalan 6 Km

Di sisi lain, Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD yang juga Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi Kristina D. Mapeda, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pengakuan masyarakat adat.

Menurutnya, KPHD saat ini tengah mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai wadah koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat.

“Percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kerja lintas sektor. Karena itu, KPHD sedang mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat untuk memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah,” ujarnya.

Direktur PINUS Indonesia sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, menilai masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA  14.700 Pelajar di Sulteng Rasakan Manfaat PIP Aspirasi PKS

Senada dengan itu, Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan.

“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan paling efektif. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya agenda perlindungan hak, tetapi juga agenda menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung target iklim Indonesia,” ujarnya.

Ke depan, KPHD berkomitmen terus mendorong lahirnya berbagai kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau dan berkelanjutan di daerah.