Madika, Palu – Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Penyesuaian tersebut disampaikan Bank Sulteng melalui pemberitahuan resmi kepada para nasabah.

“Perubahan tarif terutama berlaku bagi merchant kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE), serta sejumlah merchant khusus.” Kata Divisi Humas Bank Sulteng, Moh Abduh Borman.

Untuk merchant reguler kategori UKE, UME, dan UBE, tarif MDR sebelumnya sebesar 0,70 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi dengan nilai Rp100 ribu atau kurang dikenakan MDR 0 persen.

Sementara transaksi dengan nilai di atas Rp100 ribu tetap dikenakan MDR sebesar 0,70 persen.

BACA JUGA  Bank Sulteng Khitan 50 Anak dengan Metode Laser di Hari Jadi ke-57

Adapun untuk kategori Usaha Mikro (UMI), tidak terdapat perubahan tarif. Transaksi hingga Rp500 ribu tetap dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan tarif 0,30 persen.

Pada sektor pendidikan, transaksi dengan nilai hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,60 persen.

“Untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen. Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,40 persen.” Lanjut Abduh.

Bank Sulteng memastikan tidak ada perubahan tarif untuk kategori Government to People (G2P), People to Government (P2G), pajak, paspor, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO). Seluruh kategori tersebut tetap dikenakan MDR 0 persen.

BACA JUGA  Toyota All New Hilux Rangga Hadir di Morowali, Tawarkan Pilihan Kendaraan Niaga dan Hobi

“Penyesuaian tarif MDR QRIS mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 dan menjadi informasi penting bagi merchant Bank Sulteng, khususnya pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran.” Pungkasnya.