Madika, Jakarta- Bawaslu merekomendasikan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020. Rekomedasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu, di mana masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

“Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik,” ujar Abhan dalam rapat dengar pendapat () Komisi II dengan dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa. Padahal coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi, diatur dalam Peraturan (PKPU).

BACA JUGA  Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas Guna Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019,” lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Lalu ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.

“Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhinya dan penyebaran ,” ungkap Abhan.

Dalam tersebut, Abhan juga menyampaikan pelaksanaan pengawasan Bawaslu. Pengawasan yang dilakukan diantaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.

BACA JUGA  Aristan Dukung Upaya FKUB untuk Ciptakan Pilkada yang Damai dan Harmonious

Dalam dengan Komisi II DPR itu, jajaran Bawaslu dihadiri Anggota Bawaslu , Fritz Edward Siregar, dan Mochammad Afiffuddin. Di waktu bersamaan, hadir juga Ketua dan Anggota , Dan juga Kemendagri Tito Karnavian.(*)