Madika, Jakarta- Bawaslu merekomendasikan pencocokan dan penelitian () ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 2020. Rekomedasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu, di mana masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.

“Kami (Bawaslu) merekomendasikan ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik,” ujar Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa. Padahal terhadap rumah-rumah yang belum didatangi, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA  Keluarga Besar Pendiri Alkhairaat Bantah Klaim Dukungan Politik Terhadap Anwar Hafid

“Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019,” lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Lalu ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.

“Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhinya dan penyebaran ,” ungkap Abhan.

Dalam forum tersebut, Abhan juga menyampaikan pelaksanaan pengawasan Bawaslu. Pengawasan yang dilakukan diantaranya dengan analisis DPS--DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.

BACA JUGA  Ahmad Ali Janji Sejahterakan Petani dan Perbaiki Infrastruktur di Sulawesi Tengah

Dalam RDP dengan Komisi II DPR itu, jajaran Bawaslu dihadiri Anggota Bawaslu , Fritz Edward Siregar, dan Mochammad Afiffuddin. Di waktu bersamaan, hadir juga Ketua dan Anggota KPU, Dan juga Kemendagri Tito Karnavian.(*)