Madika, Palu – Seorang Kepala Desa (Kade) Tamanusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten (Morut) harus mendekam di tahanan .

Kades Tamanusi, Akhlis ditangkap pihak atas laporan penyerobotan lahan PT. Latanindo yang bergerak di bidang pertambangan nikel, di Morut.

Dihubungi via telephone, Akhlis menjelaskan bahwa awalnya Ia berniat membersihkan kebun miliknya, dan dihampiri oleh humas PT Latanindo, Budi, meminta dirinya menghentikan aktivitas di atas lahan itu, dengan alasan bahwa lahan yang digarapnya sejak dua tahun lalu itu masuk dalam IUP perusahaan. Padahal, selaku Kades dirinya tidak pernah mengetahui adanya IUP terbit di atas lahannya.

“Dua hari setelah itu, pihak perusahaan kembali datang kepada operator saya yang sedang membersihkan lahan itu. Kemudian, dua hari setelah itu saya dilaporkan di oleh, Mario sebagai kuasa direktur PT Latanindo. Datanglah mereka meminta keterangan di rumah saya yang katanya mau meminta keterangan tapi tidak lanjut karena kami tanyakan kapasitas mereka meminta keterangan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

BACA JUGA  Ini Alasan Kuliah Online Makin Diminati, Berikut Kelebihannya

Tindakan diskriminatif kian menjadi, selang tiga minggu aparat kepolisian dan perusahan menahan excavator yang digunakan membersihkan lahannya ke Mapolres setempat. Beberapa hari dari itu, dirinya turut diamankan di Mapolda .

“Kepada penyidik Polda saya perlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan itu karena semua sah bagi saya.   Karena dari awal saya beli dari Pak Andi Amir mempunyai Surat Kepemilikan Tanah (SKPT)  dari mantan Kades, Pak Haminson. Kemudian ada program Presiden , jadi mengajukan untuk disertifikatkan sebagian. Atas pegangan itu saya yakin itu hak saya,” tegasnya.

Dengan bukti-bukti alas hak kepemilikan lahannya yang kuat. Kemudian penyidik  Polda mengalihkan jeratan hukum kepada Kades atas pelanggaran Pasal 50, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, yang mengamanatkan, setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA  Selama Bulan Juni, Bareskrim Polri Berhasil Selamatkan 1.476 Korban TPPO

“Saya tidak tahu itu kawasan atau tidak, karena masyarakat setempat sudah turun temurun berkebun di wilayah itu. Kalau benar saya melanggar UU Kehutanan, terus masyarakat lain yang telah mengelolah hutan itu bagaimana, kenapa tidak ikut ditindak, kenapa hanya saya? Inilah kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda. Saya sudah sampaikan sama penyidik, kalau mau memberlakukan hukum berkeadilan, jangan cuman saya. Ribuan orang yang mengelolah lahan di kawasan itu,” terangnya.

Kades memandang, dirinya diperlakukan seperti orang yang telah ditarget. Karena sudah puluhan tahun dirinya dan warganya melakukan aktivitas perkebunan di lahan itu, tetapi baru hari ini mendapat teguran dari pihak penegak hukum, bahkan dipidanakan.

BACA JUGA  Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, BPBD Kota Palu Gelar Pelatihan JITUPASNA

“Ini tidak musti terjadi tapi dipaksanakan. Makanya saya melawan, dalam artian minta keadilan. Karena kalau meminta kesaksian warga, pastinya semua warga akan mau bersaksi bahwa lahan itu sudah turun temurun kami olah. Bahkan jarak lahan yang dipermasalahkan ini hanya 500 meter dari rumah saya,” jelasnya.

Sudah 12 menjadi tahanan Polda Sulteng, kades juga mengaku sudah mempersiapkan Penasehat Hukum (PH). Bahkan langkah perlawan diambil, menempuh jalur Praperadilan tanggal 24 Januari 2023, di Pengadilan . (*)