Madika, Jakarata – Panitia khusus (Pansus) II DPRD () melakukan studi komparasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyandang ke Dinas Sosial DKI Jakarta, Kamis (16/03/2023).

Dalam kunjungannya, sejumlah poin penting dipertanyakan Pansus yakni mengenai stigma public terhadap penyandang dengan adanya nomor 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan , telah menghilangkan sikap diskriminatif.

Selain itu, Pansus juga mempertanyakan keterlibatan penyandang dalam perencanaan kebijakan serta menyangkut penyediaan alat pendukung seperti alat bantu dengar dan penerjemah sehingga penyandang disabilitas dapat mengungkapkan pendapat mereka.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, drg. Maria Margaretha yang menerima kunjungan menjelaskan DKI Jakarta mempunyai 22 panti, tersebar di berbagai wilayah Jakarta di lengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana memadai untuk menunjang kegiatan-kegiatan di tempat tersebut.

BACA JUGA  Pemkot Palu Harus Segera Evaluasi Terkait Kesalahan Data BOR

“Sementara khusus buat panti untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dinas sosial provinsi jakarta juga menyediakan klinik pengobatan.”Kata Maria Margaretha.

Pihaknya juga bekerja sama dengan hotel-hotel dan perusahaan agar dapat memanfaatkan dana CSR untuk mempekerjakan orang-orang berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Ditegaskan juga, dalam forum-forum perumusan kebijakan, penyandang disabilitas turut dilibatkan. Bantuan berupa alat bantu turut diadakan Dinsos DKI, melalui pihak ketiga.

Dalam kunjungan itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Dr.IR.Alimuddin Paada.MS.dan di dampingi Wakil Ketua Nyoman Slamet serta kepala dinas sosial Dra.Sitti Hasbia.N.Zaenong.(*)

BACA JUGA  Elisa Harap Sinergi Pangdam XIII/Merdeka dan Pemimpin Daerah untuk Kemajuan Sulteng