Madika, Jakarta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah () Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika pada Kamis, 16 Maret 2023 di Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ketua Pansus I didampingi Wakil Ketua I H. Mohammad , mempertanyakan kewenangan Pemda terhadap bentuk fasilitasi pembiayaan dan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Ia juga mempertanyakan terkait aplikasi Cerdas dalam pengembangan Provinsi Cerdas dan batasan kewenangan daerah serta materi pengaturan terkait konsep tersebut.

Dalam tanggapannya, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, DWI ELFRIDA Martina mengapresiasi yang telah membuat berdasarkan Permen 8 Tahun 2019.

BACA JUGA  Lima Lokasi yang Bisa Jadi Spot Ngabuburit Asyik Di Kota Palu

Namun, ia menjelaskan bahwa Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 masih dalam proses revisi dan menyarankan agar ini disusun setelah hasil revisi selesai dan ditandatangani.

“Mengenai Provinsi Cerdas dalam Permenkominfo yang sementera direvisi ini akan mengatur lebih jauh lagi tentang provinsi cerdas” Ungkapnya.(*)