Madika, Sigi – Personil Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Tinggede, Kecamatan , Kabupaten Sigi, Kamis (23/03/2023).

Kedua tersebut berinisial JA alias R (21) warga Desa Tinggede Selatan, Kecamatan dan MB (44) warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, .

Kapolsek Marawola, Ipda Ismail S.H., membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan . Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/27/III/2023/Sulteng/Res /Sek Marawola, tanggal 22 Maret 2023.

Ipda Ismail menambahkan bahwa kedua ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.

BACA JUGA  Ratusan Warga Sigi Mengungsi Pasca Puluhan Kali Gempa

Petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap JA pada hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 03.00 WITA.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap tersangka MB yang turut serta dalam melakukan aksi pencurian tersebut di Desa Porame.

“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa unit motor beat, buah HP Vivo, dan 2 buah Tabung gas 3 kg yang masing-masing berbeda TKP, sementara kasus ini masih kita lakukan terhadap korban dan yang di duga pelaku pencurian”kata Ipda Ismail.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga mereka dengan baik, sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.

BACA JUGA  Novalina: Kesenjangan Akses Digital Masih Jadi Tantangan di Sulawesi Tengah