Madika, PaluOtoritas Jasa Keuangan () Provinsi Sulawesi Tengah meminta pelaku usaha untuk terus memperkuat upaya perlindungan konsumen menyeluruh dalam setiap produk.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono memaparkan beragam tugas baru yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK

“Tugas ini merupakan Penegasan kewenangan untuk memperkuat dan masyarakat melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”Katanya, Kamis(30/3/2023).

Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan , Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Dari Rakor PPID Lahirkan Enam Rekomendasi

Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya.” Tambah Triyono.

Lebih lanjut, Triyono mengungkapkan peningkatan indikator-indikator keuangan baik di sektor , pasar modal, dan juga Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tercermin peningkatan yang positif.

Pada periode Februari 2023 secara year on year indikator yaitu aset, dana pihak ketiga, dan kredit masing-masing tumbuh sebesar 9.86%, 3.30%, dan 12.93% dengan kualitas non-performing loan yang tetap terjaga di kisaran angka 1,83%.

“Penyaluran kredit di sektor UMKM juga meningkat sebesar 17.05% secara yoy dengan NPL yang masih terjaga di bawah ambang batas 5%.” Ujarnya lagi.

BACA JUGA  Sekdaprov: Penataan Ruang Tak Hanya Soal Perencanaan

Tidak lupa Triyono juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak di pinjaman online ilegal dan investasi illegal.

“Di bulan Ramadhan ini mendekati Hari Raya tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu Legal dan Logis dan bagi yang membutuhkan dana agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157,” urainya

OJK terus berkomitmen melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka pemerataan di Provinsi Sulawesi Tengah melalui berbagai macam inisiatif, program kerja, dan stimulus di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA  Tekan Investasi dan Pinjaman Ilegal di Sulteng, OJK Gencarkan Edukasi Keuangan

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi yang baik selama ini dengan seluruh stakeholders termasuk diantaranya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Seluruh anggota Forkopimda, dan Pelaku Industri Jasa Keuangan sehingga berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” jelas Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah .(Qila)