Madika, – Sekretaris Daerah Kota , , menegaskan, pelaku usaha warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki omzet melebihi Rp 2 juta perbulan, wajib membayar pajak sebesar 10 persen.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penerapan pajak makan dan minum 10% bagi pelaku usaha kuliner, Rabu (21/2/), di ruang pertemuan Kantor Wali Kota .

Irmayanti menjelaskan, penerapan pajak makan dan minum 10% telah berlaku sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

mengikuti regulasi ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

BACA JUGA  Sembilan Atlet Panjat Tebing Asal Palu Diusulkan Masuk ke Pelatda

“Pajak makan dan minum ini diberlakukan sejak tahun 2011. Namun, pada tahun , penerapan pajak ini dioptimalkan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak 10%,” kata Irmayanti.

Irmayanti menekankan bahwa penerapan pajak makan dan minum 10 persen, bukanlah kebijakan baru yang dimulai pada tahun 2021, tetapi telah berlaku sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.

telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang pajak makan dan minum 10%.

“Jadi apapun terkait dengan surat yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner terkait penerapan pajak 10% itu, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada hari Jumat, 23 Februari mendatang,” ungkap Sekkot.

BACA JUGA  Lestarikan Alam, Polsek Biromaru Tanam 120 Pohon

Irmayanti juga mengaku, Pemkot telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan Perda ini.