Warung Makan dan PKL dengan Omzet di Atas Rp.2 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10%
Madika, Palu – Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, menegaskan, pelaku usaha warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki omzet melebihi Rp 2 juta perbulan, wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penerapan pajak makan dan minum 10% bagi pelaku usaha kuliner, Rabu (21/2/2024), di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu.
Irmayanti menjelaskan, penerapan pajak makan dan minum 10% telah berlaku sejak tahun 2009 di seluruh Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota Palu mengikuti regulasi ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Pajak makan dan minum ini diberlakukan sejak tahun 2011. Namun, pada tahun 2024, penerapan pajak ini dioptimalkan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak 10%,” kata Irmayanti.
Irmayanti menekankan bahwa penerapan pajak makan dan minum 10 persen, bukanlah kebijakan baru yang dimulai pada tahun 2021, tetapi telah berlaku sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya.
Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang pajak makan dan minum 10%.
“Jadi apapun terkait dengan surat yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kuliner terkait penerapan pajak 10% itu, kami akan mengundang ketua dan pengurusnya pada hari Jumat, 23 Februari 2024 mendatang,” ungkap Sekkot.
Irmayanti juga mengaku, Pemkot telah membentuk 82 tim beserta seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan Perda ini.
Tinggalkan Balasan