, Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan perampasan di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi.

Keduanya berhasil diringkus setelah buron selama tiga pekan, sejak Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, melaporkan kejadian pada 14 maret 2023.

Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis S.H menjelaskan, kedua pelaku berinisial VT (20) dan AM (23) berhasil diamanakn di rumahnya di Dusun Tompu, Minggu (2/4/2023).

“Tersangka VT dan AM di tangkap berdasarkan   laporan polisi Nomor :LP  / B /  15   / III  / 2023 / / /Sektor biromaru. Tgl 14 Maret 2023. dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, , .” ungkap AKP Azis, Selasa (4/4/2023).

Saat ini kedua pelaku tengah menjalani di Mapolsek Biromaru.

BACA JUGA  Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina Resmi Diumumkan oleh FIFA

Keduanya dijerat dengan pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru.dan atas perbuatannya tersangka  dijerat  pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkas Akp Azis.(*)